MUTASI PEGAWAI SEBAGAI LANGKAH PENDEWASAN TANGGUNG JAWAB
Makalah ini ditujuan sebagai tugas
mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia yang dibina oleh Bapak Samsuni, M.Si
Oleh
Fawaid Zaini
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mutasi atau rotasi jabatan adalah
merupakan hal yang sangat tidak
diinginkan oleh para pejabat karena dengan mutasi ada beberapa
indikasi-indikkasi akan menurunnya pendapatan (gaji) yang di dapat dan dengan
mutasi akan sulit menyesuikan diri dengan keadaan yang baru pasalnya telah
terlalu nyama dengan yang sebelumnya. Atau kemungkina yang kedua mutasi
merupkan hal yang di tungggu-tunggu hal itu terjadi dengan mereka para pegawai
yang sudah males dengan keadaan baik itu lingkungan kerja yang tidak menduklung
atau tanggung jawab yang tidak sesuai dengan harapannya.
Walaupun hal mutasi merupakan hal
yang tidak diinginkan akan tetapi itu tidak bisa dihindari, karena itu
merupakan bagian dari beberapa langkah untuk memanajemen sebuah instansi demi
terciptanya nuansa baru dan gairah akan tanggung jawabnya untulk lebih
meningkatkan kembali kenerjanya.
Beberapa bulan yang lalu sumenep
dengan bupati yang baru yaitu KH. Abuya Busyro Karim mencipatakan suatu
gebrakan –gebrakan yang mungkin belum pernah dilakukan oleh bupati sebelumnya
yaitu tidak sedikit para pegawai yang dimutasi, sehingga langkah yang dilakukan
oleh bupati tersebut timbul masalah-masalah bagi pegawai yang sudah enak dengan
jabatanya.
Gerbong mutasi di lingkungan
Pemkab Sumenep kembali bergulir.Sebanyak 183 pejabat eselon II, III, dan IV,
Kamis (02/02/12) dimutasi. Bupati
Sumenep A Busyro Karim, mengatakan, mutasi merupakan hal yang wajar dalam
rangka penataan organisasi. "Ini juga sebuah bentuk penyegaran,"
katanya.
Para pejabat yang dimutasi tempat
kerja itu mau tidak mau dengan cepat bisa menyesuaikan atau beradaptasi dengan
lingkungan tempat kerja baik kepada lingkungan sekitarnya maupun dengan para
rekan kerja. Dan nantinya tercipta pelayanan pada masyarakat yang memuaskan.
Dengan mutasi yang dilakukan oleh
bupati sumenep tersebut penulis melihatnya sebagai langkah yang terbaik pasalnya
dalam realitanya para pejabat dikabupaten sumenep banyak yang tidak sesuai
dengan janji kepegawaiannya, contoh seringnya datang terlambat kekantor dan meninggalkan kantor untuk
kepentingan pribadinya di jam-jam efektif kerja. hal itu terbukti betapa banyak
dan seringnya SATPOL PP yang melakukan razia.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka
rumusan masalah yang penulis angkat
adalah:
1) Apa fungsi dan manfaat mutasi pegawai?
2) Bagaimana dasar pelaksaan mutasi?
3) Apa alasan terjadinya mutasi dan Kendala Pelaksanaan Mutasi ?
C. Tujuan
1) Untuk mengetahui fungsi dan
manfaat mutasi
2) Memanhami terhadap dasar pelaksaan
mutasi
3) Dapat mengatahui alasan mendasar
terjadinya mutasi dan Kendala
Pelaksanaan Mutasi
BAB II
PEMBAHASAN
1.1
Pengertian Mutasi
Sudah merupakan hal yang lawas terhadap ingatan kita
yaitu mutasi kerja, dan kata ini oleh sebagian besar masyarakat sudah diketahui
baik itu dalam ranah pemerintahan atau perusahaan. Yaitu proses pemindahan
tempat kerja pegawai dari instansi yang satu ke instansi yang lain.dan mutasi
tersebut telah terjadi besar besaran di kabupaten Sumenep dengan Bupati yang
baru yaitu KH. Abuya Busro Karim, MSi sebagai contoh diantara mereka yang di
mutasi Pejabat eselon II yang dimutasi, di antaranya Hadi
Soetarto yang sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumenep menjadi Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan, dan Carto dari Kepala Badan Kepegawaian dan
Diklat menjadi Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset.
Akan tetapi mutasi tidak selamanya sama dengan
pemindahan. Mutasi meliputi kegiatan memindahkan tenaga kerja, pengoperan
tanggung jawab, pemindahan status ketenagakerjaan, dan sejenisnya. Adapun
pemindahan hanya terbatas pada mengalihkan tenaga kerja dari satu tempat ke
tempat lain. Sedangkan daefinisi mutasi tersebut dibawah ini akan dijelaskan
oleh para pakar:
Menurut Alex S Nitisemito
(1982:132) pengertian mutasi adalah kegiatan dari pimpinan perusahaan untuk
memindahkan karyawan dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lain yang dianggap
setingkat atau sejajar.
Selanjutnya H. Malayu S.P.
Hasibuan (2008 : 102) menyatakan bahwa mutasi adalah suatu perubahan
posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan baik secara horizontal maupun
vertikal di dalam satu organisai. Pada dasarnya mutasi termasuk dalam fungsi
pengembangan karyawan, karena tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas kerja dalam perusahaan (pemerintahan ) tersebut.
Sedangkan menurut Sastrohadiwiryo (2002 : 247) mutasi
adalah kegiatan ketenaga kerjaan yang berhubungan dengan proses pemindahan
fungsi, tanggung jawab, dan status ketenagakerjaan tenaga kerja ke situasi
tertentu dengan tujuan agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh kepuasan
kerja yang mendalam dan dapat memberikan prestasi kerja yang semaksimal mungkin
kepada perusahaan.
Jadi dari pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa mutasi adalah diartikan sebagai perubahan mengenai atau
pemindahan kerja/ jabatan lain dengan harapan pada jabatan baru itu dia akan
lebih berkembang dan terciptanya greget kerja dengan yang lebih baik.
1.2. Manfaat dan Tujuan Mutasi
Pelaksanaan mutasi pegawai
mempunyai banyak manfaat dan tujuan yang sangat berpengaruh kepada kemampuan
dan kemauan kerja pegawai yang mengakibatkan suatu keuntungan bagi perusahaan
itu sendiri.
Mutasi pegawai ini merupakan salah satu metode
dalam program pengembangan manajemen yang berfungsi untuk meningkatkan
efektivitas manajer secara keseluruhan dalam pekerjaan dan jabatannya dengan
memperluas pengalaman dan membiasakan dengan berbagai aspek dari operasi
perusahaan.
Menurut Simamora (2000:66) manfaat
pelaksanaan mutasi adalah:
1) memenuhi kebutuhan tenaga kerja di
bagian atau unit yang kekurangan tenaga kerja tanpa merekrut dari luar.
2) memenuhi keinginan pegawai sesuai
dengan pekerjaan.
3) memberikan jaminan bagi pegawai bahwa dia
tidak akan diberhentikan.
4) tidak terjadi kejenuhan.
5) motivasi dan kepuasan kerja yang
lebih tinggi, berkat tantangan dan situasi baru yang dihadapi.
Menurut Siagian (2001:172) melalui
mutasi para karyawan sesungguhnya memperoleh manfaat yang tidak sedikit, antara
lain dalam bentuk:
1)
Pengalaman baru.
2)
Cakrawala pandangan yang lebih luas.
3)
Tidak terjadinya kejenuhan atau kebosanan.
4)
Perolehan pengetahuan dari keterampilan baru.
5)
Perolehan
prospektif baru mengenai kehidupan organisasional.
6)
Persiapan untuk menghadapi tugas baru, misalnya karena
promosi.
7)
Motivasi dan
keputusan kerja yang lebih tinggi berkat tantangan dan situasi baru yang
dihadapi.
Mutasi juga dapat menurunkan
kegairahan kerja karena dianggap sebagai hukuman dan memperburuk produktivitas
kerja karena adanya ketidaksesuaian dan ketidakmampuan kerja karyawan. Bila
terjadi keadaan yang demikian maka mutasi tidak mencapai tujuan yang
diharapkan, yaitu bertambahnya efektivitas dan efesiensi dalam perkerjaan.
Menurut Nitisemo (2002:119), hal ini terjadi karena:
1) Karyawan tersebut telah terlanjur
mencintai perkerjaanya.
2) Hubungan kerjasama yang baik
dengan sesama rekan.
3) Perasaan dari karyawan bahwa
pekerjaan-pekerjaan lain yang sederajat, dan lain-lain.
Sedangkan tujuan pelaksanaan mutasi menurut
H. Malayu S.P Hasibuan (2008 : 102) antara lain, adalah:
1) Untuk meningkatkan produktivitas
kerja pegawai.
2) Untuk menciptakan keseimbangan
antara tenaga kerja dengan komposisi pekerjaan atau jabatan.
3) Untuk memperluas atau menambah
pengetahuan pegawai.
4) Untuk menghilangkan rasa bosan/
jemu terhadap pekerjaannya.
5) Untuk memberikan perangsang agar
karyawan mau berupaya meningkatkan karier yang lebih tinggi.
6) Untuk menyesuaikan pekerjaan
dengan kondisi fisik pegawai.
7) Untuk mengatasi perselisihan
antara sesama pegawai.
8) Untuk mengusahakan pelaksanaan
prinsip orang tepat pada tempat yang tepat.
Selain itu tujuan mutasi yang
terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999, tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian adalah sebagai berikut:
1) Peningkatan produktivitas kerja.
2) Pendayagunaan pegawai.
3) Pengembangan karier.
4) Penambahan tenaga-tenaga ahli pada
unit-unit yang membutuhkan.
5) Pengisian jabatan-jabatan lowongan
yang belum terisi.
6) Sebagai hukuman.
1.3. Dasar Pelaksanaan Mutasi
Ada 3 sistem yang menjadi dasar
pelaksanaan mutasi pegawai menurut H. Malayu S.P. Hasibuan (2008 : 103) yaitu :
a) Seniority System
Adalah mutasi yang didasarkan atau landasan masa kerja,
usia, dan pengalaman kerja dari pegawai yang bersangkutan. Sistem mutasi ini
tidak objektif karena kecakapan orang yang dimutasikan berdasarkan senioritas
belum tentu mampu menduduki jabatan yang baru.
b) Spoil System
Adalah mutasi yang didasarkan atas landasan kekeluargaan.
Sistem mutasi ini kurang baik karena didasarkan atas pertimbangan suka atau
tidak suka.
c)
Merit System
Adalah mutasi pegawai yang didasarkan atas landasan yang
bersifat ilmiah, objektif dan hasil prestasi kerja. Merit system ini merupakan
dasar mutasi yang baik karena :
1. Output dan produktivitas kerja meningkat.
2. Semangat kerja meningkat.
3. Jumlah kesalahan yang diperbuat menurun.
4. Absensi karyawan semakin baik.
5. Disiplin karyawan semakin baik.
6.
Jumlah kecelakaan akan menurun.
1.4. Sebab dan Alasan Mutasi
Seperti yang dijelaskah oleh
bupati sumenep dalam di Pendapa
Agung Sumenep, Jawa Timur "Mutasi
merupakan hal yang wajar dan pasti dialami setiap pegawai negeri sipil (PNS)
dalam rangka penataan organisasi,"
Mutasi atau pemindahan pegawai
menurut H. Malayu S.P. Hasibuan (2008 : 104) dapat terjadi karena 2 hal, yaitu
:
a. Mutasi atas keinginan pegawai
Mutasi atas permintaan sendiri adalah mutasi
yang dilakukan atas keinginan sendiri dari pegawai yang bersangkutan dengan
mendapat persetujuan pimpinan organisasi. Misalnya, karena alasan keluarga
untuk merawat orang tua yang sudah lanjut usia. Kemudian alasan kerja sama, dimana
tidak dapat bekerja sama dengan pegawai lainnya karena terjadi pertengkaran
atau perselisihan, iklim kerja kurang cocok dengan pegawai dan alasan-alasan
sejenisnya.
b. Alih tugas produktif (ATP)
Alih tugas produktif adalah mutasi karena
kehendak pimpinan perusahaan untuk meningkatkan produksi dengan menempatkan
pegawai bersangkutan ke jabatan atau pekerjaan yang sesuai dengan kecakapannya.
Alasan lain tugas produktif didasarkan pada kecakapan, kemampuan pegawai, sikap
dan disiplin pegawai. Kegiatan ini menuntut keharusan pegawai untuk
menjalankannya.
Paul Pigors dan Charles Mayers (Nasution,
2000:155) mutasi dibagi dalam beberapa jenis yaitu production transfer,
replacement transfer, versatility transfer, shift transfer, dan remedial
transfer.
1. Production transfer adalah mengalih
tugaskan karyawan dari satu bagian ke bagian lains secara horizontal, karena
pada bagian lain kekurangan tenaga kerja padahal produksi akan ditingkatkan.
2. Replacement transfer Replacement
transfer adalah mengalih tugaskan karyawan yang sudah lama dinasnya ke
jabatan kain secara horizontal untuk menggentikan karyawan yang masa dinasnya
sedikit atau diberhentikan. Replacement transfer terjadi kerena aktivitas
perusahaan diperkecil.
3. Versality transfer Versality transfer adalah
mengalih tugaskan karyawn ke jabatan/pekejaan lainnya secara horizontal agar
karyawn yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan atau ahli dalam berbagai
lapangan pekerjaan.
4. Shift transfer Shift transfer
adalah mengalih tugaskan karyawan yang sifatnya horizontal dari satu regu ke
regu lain sedangkan pekerjaannya tetap sama.
5. Remedial transfer Remedial transfer adalah
mengalih tugaskan seorang karyawan ke jabatan lain, baik pekerjaannya sama atau
tidak atas permintaan karyawan bersngkutan karena tidak dapat bekerja sama
dengan rekan-rekannya.
Kendala Pelaksanaan Mutasi
Sastrohadiwiryo (2002 : 214)
mengemukakan ada tiga jenis penolakan pegawai terhadap mutasi pegawai, yaitu :
1. Faktor logis atau rasional
Penolakan ini dilakukan dengan pertimbangan
waktu yang diperlukan untuk menyesuaikan diri, upaya ekstra untuk belajar
kembali, kemungkinan timbulnya situasi yang kurang diinginkan seperti penurunan
tingkat keterampilan karena formasi jabatan tidak memungkinkan, serta kerugian
ekonomi yang ditimbulkan oleh perusahaan.
2. Faktor Psikologis
Penolakan berdasarkan faktor psikologis ini
merupakan penolakan yang dilakukan berdasarkan emosi, sentimen, dan sikap.
Seperti kekhawatiran akan sesuatu yang tidak diketahui sebelumnya, rendahnya
toleransi terhadap perubahan, tidak menyukai pimpinan atau agen perubahan yang
lain, rendahnya kepercayaan terhadap pihak lain, kebutuhan akan rasa aman.
3. Faktor Sosiologis (kepentingan
kelompok)
Penolakan terjadi karena beberapa alasan
antara lain konspirasi yang bersifat politis, bertentangan dengan nilai
kelompok, kepentingan pribadi, dan keinginan mempertahankan hubungan
(relationship) yang terjalin sekarang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
mutasi adalah diartikan sebagai
perubahan mengenai atau pemindahan kerja/ jabatan lain dengan harapan pada
jabatan baru itu dia akan lebih berkembang dan terciptanya greget kerja dengan
yang lebih baik.
Sedangkan tujuan pelaksanaan
mutasi menurut H. Malayu S.P Hasibuan (2008 : 102) antara lain, adalah:
1) Untuk meningkatkan produktivitas
kerja pegawai.
2) Untuk menciptakan keseimbangan
antara tenaga kerja dengan komposisi pekerjaan atau jabatan.
3) Untuk memperluas atau menambah
pengetahuan pegawai.
4) Untuk menghilangkan rasa bosan/
jemu terhadap pekerjaannya.
5) Untuk memberikan perangsang agar
karyawan mau berupaya meningkatkan karier yang lebih tinggi.
6) Untuk menyesuaikan pekerjaan
dengan kondisi fisik pegawai.
7) Untuk mengatasi perselisihan
antara sesama pegawai.
8) Untuk mengusahakan pelaksanaan
prinsip orang tepat pada tempat yang tepat.
Ada 3 sistem yang menjadi dasar
pelaksanaan mutasi pegawai menurut H. Malayu S.P. Hasibuan (2008 : 103) yaitu :
Seniority System, Spoil System dan Merit System
Seperti yang dijelaskah oleh
bupati sumenep dalam di Pendapa
Agung Sumenep, Jawa Timur "Mutasi
merupakan hal yang wajar dan pasti dialami setiap pegawai negeri sipil (PNS)
dalam rangka penataan organisasi,"
Saran-saran
Mutasi bukan merupakan hal yang perlu di hindari maka
bagi semua pegawai ketika dimutasi bukan berarti tidak layak pakai akan tetapi
sebagai langkah pendewasaan akan kinerja. Dan tujuan yang lain hanya untuk menyesuaikan
pekerjaan dengan kodisi fisik pegawai.
Posting Komentar