Latest Movie :

MUTASI PEGAWAI SEBAGAI LANGKAH PENDEWASAN TANGGUNG JAWAB
Makalah ini ditujuan sebagai tugas mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia yang dibina oleh Bapak Samsuni, M.Si
Oleh
Fawaid Zaini



BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang
Mutasi atau rotasi jabatan adalah merupakan hal  yang sangat tidak diinginkan oleh para pejabat karena dengan mutasi ada beberapa indikasi-indikkasi akan menurunnya pendapatan (gaji) yang di dapat dan dengan mutasi akan sulit menyesuikan diri dengan keadaan yang baru pasalnya telah terlalu nyama dengan yang sebelumnya. Atau kemungkina yang kedua mutasi merupkan hal yang di tungggu-tunggu hal itu terjadi dengan mereka para pegawai yang sudah males dengan keadaan baik itu lingkungan kerja yang tidak menduklung atau tanggung jawab yang tidak sesuai dengan harapannya.
Walaupun hal mutasi merupakan hal yang tidak diinginkan akan tetapi itu tidak bisa dihindari, karena itu merupakan bagian dari beberapa langkah untuk memanajemen sebuah instansi demi terciptanya nuansa baru dan gairah akan tanggung jawabnya untulk lebih meningkatkan kembali kenerjanya.
Beberapa bulan yang lalu sumenep dengan bupati yang baru yaitu KH. Abuya Busyro Karim mencipatakan suatu gebrakan –gebrakan yang mungkin belum pernah dilakukan oleh bupati sebelumnya yaitu tidak sedikit para pegawai yang dimutasi, sehingga langkah yang dilakukan oleh bupati tersebut timbul masalah-masalah bagi pegawai yang sudah enak dengan jabatanya.
Gerbong mutasi di lingkungan Pemkab Sumenep kembali bergulir.Sebanyak 183 pejabat eselon II, III, dan IV, Kamis (02/02/12) dimutasi.  Bupati Sumenep A Busyro Karim, mengatakan, mutasi merupakan hal yang wajar dalam rangka penataan organisasi. "Ini juga sebuah bentuk penyegaran," katanya.
Para pejabat yang dimutasi tempat kerja itu mau tidak mau dengan cepat bisa menyesuaikan atau beradaptasi dengan lingkungan tempat kerja baik kepada lingkungan sekitarnya maupun dengan para rekan kerja. Dan nantinya tercipta pelayanan pada  masyarakat yang memuaskan.
Dengan mutasi yang dilakukan oleh bupati sumenep tersebut penulis melihatnya sebagai langkah yang terbaik pasalnya dalam realitanya para pejabat dikabupaten sumenep banyak yang tidak sesuai dengan janji kepegawaiannya, contoh seringnya datang terlambat  kekantor dan meninggalkan kantor untuk kepentingan pribadinya di jam-jam efektif kerja. hal itu terbukti betapa banyak dan seringnya SATPOL PP yang melakukan razia.
      B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka rumusan  masalah yang penulis angkat adalah:
1)      Apa fungsi dan manfaat  mutasi pegawai?
2)      Bagaimana dasar pelaksaan mutasi?
3)      Apa alasan terjadinya mutasi dan Kendala Pelaksanaan Mutasi ?
      C.    Tujuan
1)      Untuk mengetahui fungsi dan manfaat mutasi
2)      Memanhami terhadap dasar pelaksaan mutasi
3)      Dapat mengatahui alasan mendasar terjadinya mutasi dan Kendala Pelaksanaan Mutasi

BAB II
PEMBAHASAN


1.1  Pengertian Mutasi
Sudah merupakan hal yang lawas terhadap ingatan kita yaitu mutasi kerja, dan kata ini oleh sebagian besar masyarakat sudah diketahui baik itu dalam ranah pemerintahan atau perusahaan. Yaitu proses pemindahan tempat kerja pegawai dari instansi yang satu ke instansi yang lain.dan mutasi tersebut telah terjadi besar besaran di kabupaten Sumenep dengan Bupati yang baru yaitu KH. Abuya Busro Karim, MSi sebagai contoh diantara mereka yang di mutasi Pejabat eselon II yang dimutasi, di antaranya Hadi Soetarto yang sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumenep menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, dan Carto dari Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat menjadi Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset.
Akan tetapi mutasi tidak selamanya sama dengan pemindahan. Mutasi meliputi kegiatan memindahkan tenaga kerja, pengoperan tanggung jawab, pemindahan status ketenagakerjaan, dan sejenisnya. Adapun pemindahan hanya terbatas pada mengalihkan tenaga kerja dari satu tempat ke tempat lain. Sedangkan daefinisi mutasi tersebut dibawah ini akan dijelaskan oleh para pakar:
Menurut Alex S Nitisemito (1982:132) pengertian mutasi adalah kegiatan dari pimpinan perusahaan untuk memindahkan karyawan dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lain yang dianggap setingkat atau sejajar.
Selanjutnya H. Malayu S.P. Hasibuan (2008 : 102) menyatakan bahwa mutasi adalah suatu perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal di dalam satu organisai. Pada dasarnya mutasi termasuk dalam fungsi pengembangan karyawan, karena tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dalam perusahaan (pemerintahan ) tersebut.
Sedangkan menurut Sastrohadiwiryo (2002 : 247) mutasi adalah kegiatan ketenaga kerjaan yang berhubungan dengan proses pemindahan fungsi, tanggung jawab, dan status ketenagakerjaan tenaga kerja ke situasi tertentu dengan tujuan agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh kepuasan kerja yang mendalam dan dapat memberikan prestasi kerja yang semaksimal mungkin kepada perusahaan.
Jadi dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa mutasi adalah diartikan sebagai perubahan mengenai atau pemindahan kerja/ jabatan lain dengan harapan pada jabatan baru itu dia akan lebih berkembang dan terciptanya greget kerja dengan yang lebih baik.

1.2. Manfaat dan Tujuan Mutasi
Pelaksanaan mutasi pegawai mempunyai banyak manfaat dan tujuan yang sangat berpengaruh kepada kemampuan dan kemauan kerja pegawai yang mengakibatkan suatu keuntungan bagi perusahaan itu sendiri.
Mutasi pegawai ini merupakan salah satu metode dalam program pengembangan manajemen yang berfungsi untuk meningkatkan efektivitas manajer secara keseluruhan dalam pekerjaan dan jabatannya dengan memperluas pengalaman dan membiasakan dengan berbagai aspek dari operasi perusahaan.
Menurut Simamora (2000:66) manfaat pelaksanaan mutasi adalah:
      1)      memenuhi kebutuhan tenaga kerja di bagian atau unit yang kekurangan tenaga kerja tanpa merekrut dari luar.
      2)      memenuhi keinginan pegawai sesuai dengan pekerjaan.
      3)       memberikan jaminan bagi pegawai bahwa dia tidak akan diberhentikan. 
      4)      tidak terjadi kejenuhan.
      5)      motivasi dan kepuasan kerja yang lebih tinggi, berkat tantangan dan situasi baru yang dihadapi.
Menurut Siagian (2001:172) melalui mutasi para karyawan sesungguhnya memperoleh manfaat yang tidak sedikit, antara lain dalam bentuk:
1)      Pengalaman baru.
2)      Cakrawala pandangan yang lebih luas.
3)      Tidak terjadinya kejenuhan atau kebosanan.
4)      Perolehan pengetahuan dari keterampilan baru.
5)       Perolehan prospektif baru mengenai kehidupan organisasional.
6)      Persiapan untuk menghadapi tugas baru, misalnya karena promosi.
7)       Motivasi dan keputusan kerja yang lebih tinggi berkat tantangan dan situasi baru yang dihadapi.
Mutasi juga dapat menurunkan kegairahan kerja karena dianggap sebagai hukuman dan memperburuk produktivitas kerja karena adanya ketidaksesuaian dan ketidakmampuan kerja karyawan. Bila terjadi keadaan yang demikian maka mutasi tidak mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu bertambahnya efektivitas dan efesiensi dalam perkerjaan. Menurut Nitisemo (2002:119), hal ini terjadi karena:
      1)      Karyawan tersebut telah terlanjur mencintai perkerjaanya.
      2)      Hubungan kerjasama yang baik dengan sesama rekan.
      3)       Perasaan dari karyawan bahwa pekerjaan-pekerjaan lain yang sederajat, dan lain-lain.
Sedangkan tujuan pelaksanaan mutasi menurut H. Malayu S.P Hasibuan (2008 : 102) antara lain, adalah:
      1)      Untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai.
      2)      Untuk menciptakan keseimbangan antara tenaga kerja dengan komposisi pekerjaan atau jabatan. 
      3)      Untuk memperluas atau menambah pengetahuan pegawai.
      4)      Untuk menghilangkan rasa bosan/ jemu terhadap pekerjaannya.
      5)      Untuk memberikan perangsang agar karyawan mau berupaya meningkatkan karier yang lebih tinggi.
      6)      Untuk menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi fisik pegawai.
      7)      Untuk mengatasi perselisihan antara sesama pegawai.
      8)      Untuk mengusahakan pelaksanaan prinsip orang tepat pada tempat yang tepat.
Selain itu tujuan mutasi yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian adalah sebagai berikut:
      1)      Peningkatan produktivitas kerja.
      2)      Pendayagunaan pegawai.
      3)      Pengembangan karier.
      4)      Penambahan tenaga-tenaga ahli pada unit-unit yang membutuhkan.
      5)      Pengisian jabatan-jabatan lowongan yang belum terisi.
      6)      Sebagai hukuman.

1.3. Dasar Pelaksanaan Mutasi
Ada 3 sistem yang menjadi dasar pelaksanaan mutasi pegawai menurut H. Malayu S.P. Hasibuan (2008 : 103) yaitu :
      a)      Seniority System
Adalah mutasi yang didasarkan atau landasan masa kerja, usia, dan pengalaman kerja dari pegawai yang bersangkutan. Sistem mutasi ini tidak objektif karena kecakapan orang yang dimutasikan berdasarkan senioritas belum tentu mampu menduduki jabatan yang baru.
     b)      Spoil System
Adalah mutasi yang didasarkan atas landasan kekeluargaan. Sistem mutasi ini kurang baik karena didasarkan atas pertimbangan suka atau tidak suka.
     c)      Merit System
Adalah mutasi pegawai yang didasarkan atas landasan yang bersifat ilmiah, objektif dan hasil prestasi kerja. Merit system ini merupakan dasar mutasi yang baik karena :
1. Output dan produktivitas kerja meningkat.
2. Semangat kerja meningkat.
3. Jumlah kesalahan yang diperbuat menurun.
4. Absensi karyawan semakin baik.
5. Disiplin karyawan semakin baik.
6. Jumlah kecelakaan akan menurun.
1.4. Sebab dan Alasan Mutasi
Seperti yang dijelaskah oleh bupati sumenep dalam di Pendapa Agung Sumenep, Jawa Timur "Mutasi merupakan hal yang wajar dan pasti dialami setiap pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka penataan organisasi,"
Mutasi atau pemindahan pegawai menurut H. Malayu S.P. Hasibuan (2008 : 104) dapat terjadi karena 2 hal, yaitu :
a. Mutasi atas keinginan pegawai
Mutasi atas permintaan sendiri adalah mutasi yang dilakukan atas keinginan sendiri dari pegawai yang bersangkutan dengan mendapat persetujuan pimpinan organisasi. Misalnya, karena alasan keluarga untuk merawat orang tua yang sudah lanjut usia. Kemudian alasan kerja sama, dimana tidak dapat bekerja sama dengan pegawai lainnya karena terjadi pertengkaran atau perselisihan, iklim kerja kurang cocok dengan pegawai dan alasan-alasan sejenisnya.
b. Alih tugas produktif (ATP)
Alih tugas produktif adalah mutasi karena kehendak pimpinan perusahaan untuk meningkatkan produksi dengan menempatkan pegawai bersangkutan ke jabatan atau pekerjaan yang sesuai dengan kecakapannya. Alasan lain tugas produktif didasarkan pada kecakapan, kemampuan pegawai, sikap dan disiplin pegawai. Kegiatan ini menuntut keharusan pegawai untuk menjalankannya.
Paul Pigors dan Charles Mayers (Nasution, 2000:155) mutasi dibagi dalam beberapa jenis yaitu production transfer, replacement transfer, versatility transfer, shift transfer, dan remedial transfer.
1. Production transfer adalah mengalih tugaskan karyawan dari satu bagian ke bagian lains secara horizontal, karena pada bagian lain kekurangan tenaga kerja padahal produksi akan ditingkatkan.
2. Replacement transfer Replacement transfer adalah mengalih tugaskan karyawan yang sudah lama dinasnya ke jabatan kain secara horizontal untuk menggentikan karyawan yang masa dinasnya sedikit atau diberhentikan. Replacement transfer terjadi kerena aktivitas perusahaan diperkecil.
3. Versality transfer Versality transfer adalah mengalih tugaskan karyawn ke jabatan/pekejaan lainnya secara horizontal agar karyawn yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan atau ahli dalam berbagai lapangan pekerjaan.
4. Shift transfer Shift transfer adalah mengalih tugaskan karyawan yang sifatnya horizontal dari satu regu ke regu lain sedangkan pekerjaannya tetap sama.
5. Remedial transfer Remedial transfer adalah mengalih tugaskan seorang karyawan ke jabatan lain, baik pekerjaannya sama atau tidak atas permintaan karyawan bersngkutan karena tidak dapat bekerja sama dengan rekan-rekannya.
Kendala Pelaksanaan Mutasi
Sastrohadiwiryo (2002 : 214) mengemukakan ada tiga jenis penolakan pegawai terhadap mutasi pegawai, yaitu :
1. Faktor logis atau rasional
Penolakan ini dilakukan dengan pertimbangan waktu yang diperlukan untuk menyesuaikan diri, upaya ekstra untuk belajar kembali, kemungkinan timbulnya situasi yang kurang diinginkan seperti penurunan tingkat keterampilan karena formasi jabatan tidak memungkinkan, serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh perusahaan.
2. Faktor Psikologis
Penolakan berdasarkan faktor psikologis ini merupakan penolakan yang dilakukan berdasarkan emosi, sentimen, dan sikap. Seperti kekhawatiran akan sesuatu yang tidak diketahui sebelumnya, rendahnya toleransi terhadap perubahan, tidak menyukai pimpinan atau agen perubahan yang lain, rendahnya kepercayaan terhadap pihak lain, kebutuhan akan rasa aman.
3. Faktor Sosiologis (kepentingan kelompok)
Penolakan terjadi karena beberapa alasan antara lain konspirasi yang bersifat politis, bertentangan dengan nilai kelompok, kepentingan pribadi, dan keinginan mempertahankan hubungan (relationship) yang terjalin sekarang.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
mutasi adalah diartikan sebagai perubahan mengenai atau pemindahan kerja/ jabatan lain dengan harapan pada jabatan baru itu dia akan lebih berkembang dan terciptanya greget kerja dengan yang lebih baik.
Sedangkan tujuan pelaksanaan mutasi menurut H. Malayu S.P Hasibuan (2008 : 102) antara lain, adalah:
      1)      Untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai.
      2)      Untuk menciptakan keseimbangan antara tenaga kerja dengan komposisi pekerjaan atau jabatan.
      3)      Untuk memperluas atau menambah pengetahuan pegawai.
      4)      Untuk menghilangkan rasa bosan/ jemu terhadap pekerjaannya.
      5)      Untuk memberikan perangsang agar karyawan mau berupaya meningkatkan karier yang lebih tinggi.
      6)      Untuk menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi fisik pegawai.
      7)      Untuk mengatasi perselisihan antara sesama pegawai.
      8)      Untuk mengusahakan pelaksanaan prinsip orang tepat pada tempat yang tepat.
Ada 3 sistem yang menjadi dasar pelaksanaan mutasi pegawai menurut H. Malayu S.P. Hasibuan (2008 : 103) yaitu : Seniority System, Spoil System dan Merit System
Seperti yang dijelaskah oleh bupati sumenep dalam di Pendapa Agung Sumenep, Jawa Timur "Mutasi merupakan hal yang wajar dan pasti dialami setiap pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka penataan organisasi,"
Saran-saran
Mutasi bukan merupakan hal yang perlu di hindari maka bagi semua pegawai ketika dimutasi bukan berarti tidak layak pakai akan tetapi sebagai langkah pendewasaan akan kinerja. Dan tujuan yang lain hanya untuk menyesuaikan pekerjaan dengan kodisi fisik pegawai.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Fawaid Zaini Aisyah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger